KEPUTUSAN MENTERI
KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
perlu diadakan penyempurnaan
Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
Mengingat: 1. Undang
– Undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3495 );
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3839);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun
1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996
Nomor 49
,Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Atas Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4090);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 40
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG REGISTRASI
DAN PRAKTIK PERAWAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan
Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat
adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Surat Izin
Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti t ertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan
keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3. Surat Izin
Kerja selanjutnya disebut SIK adalah
bukti tertulis yang diberikan
kepada perawat untuk melakukan praktik
keperawatan di sarana pelayanan
kesehatan.
4. Surat Izin
Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat
perorangan/berkelompok.
5. Standar
Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan
sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi secara baik.
BAB
II
PELAPORAN
DAN REGISTRASI
Pasal 2
(1)
Pimpinan penyelenggara pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara
tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang
baru lulus, selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah
dinyatakan lulus pendidikaan keperawatan.
(2)
Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.
Pasal 3
(1) Perawat yang baru lulus mengajukan
permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi dimana sekolah
berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan.
(2) Kelengkapan
registrasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
meliputi :
a. foto kopi Ijazah pendidikan
perawat.
b. surat keterangan
sehat dari dokter.
c. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak
2(dua) lembar.
(3) Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam formulir II terlampir.
Pasal 4
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri
Kesehatan, melakukan
registrasi
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIP.
(2) SIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi atas nama
Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat
-lambatnya 1(satu)
bulan
sejak permohonan diterima dan berlaku
secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.
Pasal 5
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat
pembukuan registrasi
mengenai SIP yang telah diterbitkan.
(2)
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara
berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat
Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian
Departemen Kesehatan mengenai SIP yang
telah diterbitkan untuk kemudian secara
berkala akan diterbit kan dalam buku registrasi Nasional.
Pasal 6
(1)
Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP.
(2)
Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
pada sarana pendidikan milik pemerintah.
(3)
Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. foto kopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. transkrip
nilai ujian yang bersangkutan.
(5) Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi berdasarkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menerbitkan
rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6) Perawat
yang telah melaksanakan adaptasi berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 7
(1)
SIP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/atau SIPP.
(2) Pembaharuan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan
asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a. SIP yang telah habis masa berlakunya
;
b. surat keterangan
sehat dari dokter;
c. pas foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak
2(dua) lembar.
BAB
III
PERIZINAN
Pasal 8
(1)
Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
(2)
Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan
kesehatan harus memiliki SIK.
(3)
Perawat yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.
Pasal 9
(1)
SIK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan
dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan
keperawatan;
b. foto kopi SIP yang masih berlaku;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d.
pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak
2(dua) lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
f. rekomendasi
dari Organisasi Profesi
(3) Bentuk
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir IV terlampir.
Pasal 10
SIK hanya berlaku
pada 1 (satu) sarana pelayanan
kesehatan.
Pasal 11
Permohonan
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selambat - lambatnya diajukan dalam waktu
1(satu) bulan setelah
diterima bekerja.
Pasal 12
(1)
SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) SIPP hanya diberikan kepada perawat yang
memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan
dengan kompetensi lebih tinggi.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a. foto kopi
ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi
yang diakui pemerintah;
b. surat keterangan
pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun
dari pimpinan sarana tempat kerja,
khusus bagi ahli madya keperawatan;
c.
foto
kopi SIP yang masih berlaku;
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e.
pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
f.
rekomendasi dari organisasi profesi;
(4) Bentuk
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) seperti tercantum pada formulir V terlampir;
(5) Perawat yang telah memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok.
(6) Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Rekomendasi
untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP
dilakukan melalui penilaian kemampuan
keilmuan dan keterampilan dalam bidang keperawatan,
kepatuhan terhadap kode etik profesi
serta kesanggupan malakukan praktik keperawatan.
(2) Setiap
perawat yang melaksanakan praktik keperawatan
berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau keterampilan
bidang keperawatan melalui pendidikan dan/atau
pelatihan.
Pasal 14
(1) SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya
dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali.
(2) Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIK yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d.
pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak
2(dua) lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan
masih bekerja sebagai perawat;
f. rekomendasi
dari organisasi profesi.
(3) Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala
Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIPP yang lama;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d.
pas foto 4 x 6 cm sebayak 2(dua) lembar;
e. rekomendasi dari organisasi profesi.
BAB
IV
PRAKTIK PERAWAT
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik
keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian,
penetapan diagnose keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan
dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir
a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan
dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b harus sesuai dengan standar asuhan
keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d. pelayanan tindakan medic hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.
Pasal 16
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 perawat berkewajiban untuk :
a.menghormati hak pasien;
b.merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan
rahasia sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
d.
memberikan informasi;
e.
meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
f. melakukan catatan perawatan dengan baik.
Pasal 17
Perawat dalam
melakukan praktik keperawatan harus sesuai
dengan kewenangan yang diberikan,
berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta
dalam memberikan pelayanan
berkewajiban mematuhi standar profesi.
Pasal 18
Perawat
dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Perawat
dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan
profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan dan pelatihan sesuai
dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan
oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
(1) Dalam keadaan
darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan
pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
(1) Perawat yang
menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang praktiknya
(2)
Perawat yang menjalankan praktik perorangan tidak
diperbolehkan memasang papan praktik.
Pasal 22
(1) Perawat
yang memiliki SIPP dapat melakukan
asuhan
keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.
(2) Perawat
dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk
kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1)
Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang- kurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki
tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan
keperawatan maupun kunjungan rumah;
c. memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir
catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan;
(2)
Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
standar perlengkapan asuhan keperawatan yang
ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB
V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT
IZIN KERJA ATAU IZIN PRAKTIK
Pasal 24
(1) Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau
SIPP
adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal tidak
ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.
Pasal 25
(1) Permohonan SIK atau SIPP yang disetujui atau ditolak
harus
disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambat
-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2)Apabila permohonan
SIK atau
SIPP disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIK atau SIP
(3) Apabila permohonan
SIK
atau SIPP ditolak, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
harus memberi alasan penolakan tersebut.
(4) Bentuk dan isi SIK atau SIPP
yang disetujui
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum
dalam formulir VI dan VII terlampir.
(5) Bentuk surat penolakan SIK
atau
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam formulir VIII dan IX terlampir.
Pasal 26
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
secara berkala kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian
atau penolakan SIK atau SIPP
diwilayahnya dengan tembusan
kepada organisasi Profesi setempat.
BAB
VI
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Perawat wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
(2)
Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan
dari
kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah lain.
(3)
Jenis dan besarnya angka kredit dari
masing-masing unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh organisasi profesi.
(4)
Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong
para anggotanya untuk
dapat mencapai angka kredit yang ditentukan.
Pasal 28
Pimpinan sarana pelayanan
kesehatan wajib melaporkan perawat yang melakukan
praktik dan yang berhenti melakukan
praktik pada sarana pelayanan kesehatannya
kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal 29
(1)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau
organisasi yang terkait melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di wilayahnya.
(2)
Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat
dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas
dalam pertemuan periodik
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 30
Perawat selama
menjalankan praktik perawat wajib mentaati
semua peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Perawat
yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktik selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut;
b. melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan standar profesi;
(2) Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam
keadaan
darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil
yang tidak ada tenaga kesehatan
lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.
Pasal 32
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan/atau organisasi profesi dapat memberi
peringatan lisan atau tertulis kepada
perawat yang melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan keputusan ini.
(2) Peringatan lisan atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga)
kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIK atau SIPP tersebut.
Pasal 33
Sebelum Keputusan
pencabutan SIK atau SIPP ditetapkan,
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga
Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika
Pelayanan Medis (MP2EPM ) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
(1) Keputusan pencabutan SIK atau SIPP
disampaikan kepada Perawat yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung
sejak keputusan ditetapkan.
(2) Dalam
Keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIK atau SIPP.
(3) Terhadap keputusan pencabutan SIK atau
SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat
diajukan keberatan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
keputusan diterima, apabila dalam waktu
14 (empat
belas) hari tidak diajukan
keberatan, maka keputusan pencabutan SIK atu
SIPP tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan
di tingkat
pertama dan terakhir semua keberatan mengenai pencabutan SIK atau SIPP.
(5) Sebelum
prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditempuh Pengadilan Tata Usaha
Negara tidak berwenang mengadili
sengketa tersebut sesuai dengan maksud
Pasal
48 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 35
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIK atau SIPP
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
Pasal 36
(1) Dalam keadaan luar biasa untuk
kepentingan Nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk
sementara SIK atau SIPP
perawat
yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan keputusan
BAB VII
SANKSI
Pasal 37
(1)
Perawat yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 dan/atau
Pasal 31 ayat (1)dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a. untuk pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya
3 (tiga) bulan.
b. untuk pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya
6 (enam) bulan.
c. untuk
pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan
pelanggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan atas motif pelanggaran serta situasi setempat.
Pasal 38
Terhadap
perawat yang sengaja :
a. melakukan
praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
b. melakukan praktik keperawatan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8
;
c. melakukan praktik
keperawatan
yang
tidak
sesuai
dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan/atau
d. tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17. dipidana sesuai ketentuan
Pasal 35 Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 39
Pimpinan
sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan perawat yang berpraktik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dan/atau mempekerjakan perawat tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BAB
VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1)
Perawat yang telah memiliki SIP,
SIK
dan SIPP berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang
Registrasi dan Praktik
Perawat, dianggap telah memiliki
SIP,
SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini.
(2) SIP, SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
5(lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Pasal
41
(1) Perawat
yang saat ini telah melakukan praktik
perawat pada sarana pelayanan kesehatan
yang belum memiliki
SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000, wajib memiliki SIP, SIK dan SIPP.
(2) SI P dapat diperoleh
secara kolektif dengan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
(3) SIK dapat diperoleh secara kolektif dengan
mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(4)
Permohonan mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diperoleh
dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c.
pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(5)
Permohonan mendapatkan SIK sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilengkapi
dengan :
a. foto kopi ijazah pendidikan
keperawatan;
b. foto kopi SIP;
c. surat keterangan sehat dari dokter;
d.
surat keterangan dari pimpinan sarana
kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat pada institusi
bersangkutan;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(6)
Perawat yang saat ini tidak berpraktik dapat memperoleh SIP dengan mengajukan permohonan kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan melampirkan :
a.
foto
kopi ijazah keperawatan;
b.
surat
keterangan sehat dari dokter;
c.
pas
foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan
berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan No. 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi
dan Praktik
Perawat dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 43
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2001
MENTERI KESEHATAN
R.I
Dr. ACHMAD SUJUDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar