Rabu, 05 Desember 2012

KEPUTUSAN MENKESRI NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1239/Menkes/SK/XI/2001
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan    penyempurnaan  Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat;
Mengingat:  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100,  Tambahan Lembaran  Negara Nomor 3495 );
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor 3839);
3.  Peraturan  Pemerintah     Nomor   32   Tahun  1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun   1996   Nomor  49 ,Tambahan   Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan  Pemerintah  dan  Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom   (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah (Lembaran    Negara    Tahun    2001 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan  Dekonsentrasi  (Lembaran Negara  Tahun  2001  Nomor  62,  Tambahan Lembaran Negara Nomor 40

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI  KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.  Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat  baik  di  dalam  maupun  di  luar  negeri  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah  bukti t ertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia.
3. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk  melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
4. Surat  Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/berkelompok.
5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.

BAB II
PELAPORAN DAN REGISTRASI
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara pendidikan perawat wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikaan keperawatan.
(2) Bentuk dan isi laporan dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I terlampir.
Pasal 3
(1) Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima  ijazah pendidikan keperawatan.

(2) Kelengkapan  registrasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) meliputi :
a. foto kopi Ijazah pendidikan perawat.
b. surat keterangan sehat dari dokter.
c.  pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(3) Bentuk permohonan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan   registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIP.
(2) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat -lambatnya 1(satu)   bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIP sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIP yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala  kepada  Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan mengenai SIP yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbit kan dalam buku registrasi Nasional.
Pasal 6
(1) Perawat lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIP.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik pemerintah.
(3) Untuk melakukan adaptasi perawat mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. foto kopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
b. transkrip nilai ujian yang bersangkutan.

 (5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6) Perawat yang telah melaksanakan adaptasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Pasal 7
(1) SIP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk memperoleh SIK dan/atau SIPP.
(2)  Pembaharuan   SIP   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana perawat melaksanakan asuhan keperawatan dengan melampirkan :
a. SIP yang telah habis masa berlakunya ;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c.  pas foto ukuran 4 X 6 cmsebanyak 2(dua) lembar.
BAB III
PERIZINAN
Pasal 8
(1) Perawat dapat melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
(2) Perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK.
(3) Perawat yang melakukan praktik perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP.
Pasal 9
(1) SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. foto kopi SIP yang masih berlaku;
c.  surat keterangan sehat dari dokter;
d.  pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e.  surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan tanggal mulai bekerja;
f.  rekomendasi dari Organisasi Profesi
(3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada formulir IV terlampir.

Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 11
Permohonan SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selambat - lambatnya diajukan dalam waktu 1(satu) bulan setelah diterima bekerja.
Pasal 12
(1) SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
(3) Permohonan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diajukan dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah ahli madya keperawatan, atau ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah;
b. surat keterangan pengalaman kerja minimal 3(tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan;
c. foto kopi SIP yang masih berlaku;
d. surat keterangan sehat dari dokter;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
f.  rekomendasi dari organisasi profesi;
(4) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada formulir V terlampir;
(5) Perawat yang telah  memiliki SIPP dapat melakukan praktik berkelompok.
(6) Tata cara perizinan praktik berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Pasal 13
(1) Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan dalam bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan malakukan praktik keperawatan.

(2) Setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan berkewajiban meningkatkan kemampuan keilmuan dan/atau keterampilan bidang keperawatan melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Pasal 14
(1) SIK dan SIPP berlaku sepanjang SIP belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui kembali.
 (2) Pembaharuan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIK yang lama;
c.  surat keterangan sehat dari dokter;
d.  pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar;
e. surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat;
f.  rekomendasi dari organisasi profesi.
(3) Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala   Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan :
a. foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. foto kopi SIPP yang lama;
c.  surat keterangan sehat dari dokter;
d.  pas foto 4 x 6 cm sebayak 2(dua) lembar;
e.  rekomendasi dari organisasi profesi.
BAB IV
 PRAKTIK PERAWAT
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnose keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan;
b. tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan;
c. dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi;
d.  pelayanan tindakan medic hanya dapat   dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter.

Pasal 16
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 perawat berkewajiban untuk :
a.menghormati hak pasien;
b.merujuk kasus yang tidak dapat ditangani;
c. menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku;
d. memberikan informasi;
e. meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
f. melakukan catatan perawatan dengan baik.
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktik keperawatan harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar profesi.
Pasal 18
Perawat dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 19
Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.
Pasal 20
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
(1) Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang   praktiknya
(2) Perawat yang menjalankan praktik perorangan        tidak diperbolehkan memasang papan praktik.

Pasal 22
(1) Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah.
(2) Perawat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1) Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang- kurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan maupun kunjungan rumah;
c. memiliki perlengkapan administrasi yang meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan;
(2) Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN MENCABUT
IZIN KERJA ATAU IZIN PRAKTIK
Pasal 24
(1) Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIK atau SIPP adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal tidak ada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dapat menunjuk pejabat lain.
Pasal 25
(1) Permohonan SIK atau SIPP yang disetujui atau ditolak  harus disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambat -lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2)Apabila permohonan SIK atau SIPP disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIK atau SIP
(3) Apabila permohonan SIK atau SIPP ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus memberi alasan penolakan tersebut.
(4) Bentuk dan isi SIK atau SIPP  yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir VI dan VII terlampir.
(5) Bentuk surat penolakan SIK atau SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam formulir VIII dan IX terlampir.

Pasal 26
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan SIK atau SIPP diwilayahnya dengan tembusan kepada organisasi Profesi setempat.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1) Perawat wajib mengumpulkan sejumlah angka kredit yang besarnya ditetapkan oleh organisasi profesi.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dari kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah lain.
(3) Jenis dan besarnya angka kredit dari masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh organisasi profesi.
(4) Organisasi profesi mempunyai kewajiban membimbing dan mendorong para  anggotanya  untuk  dapat  mencapai  angka kredit yang ditentukan.
Pasal 28
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan perawat yang melakukan praktik dan yang berhenti  melakukan praktik pada sarana  pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.
Pasal 29
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi yang terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perawat yang menjalankan praktik keperawatan di wilayahnya.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  dilakukan melalui pemantauan yang hasilnya dibahas dalam pertemuan periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 30
Perawat selama menjalankan praktik perawat wajib mentaati semua peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktik selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut;
b. melakukan perbuatan  yang  bertentangan dengan standar profesi;
(2) Bagi  perawat yang memberikan pertolongan dalam  keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir a.


Pasal 32
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada perawat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini.
(2) Peringatan lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dan apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut SIK atau SIPP tersebut.
Pasal 33
Sebelum Keputusan pencabutan SIK atau SIPP ditetapkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) atau Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis (MP2EPM ) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 34
(1) Keputusan pencabutan SIK atau SIPP disampaikan kepada Perawat yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan ditetapkan.
(2) Dalam Keputusan sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) disebutkan lama pencabutan SIK atau SIPP.
(3) Terhadap keputusan pencabutan SIK atau SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan keberatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah keputusan diterima, apabila dalam waktu 14 (empat belas)  hari tidak diajukan keberatan, maka keputusan pencabutan SIK atu SIPP tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi memutuskan di tingkat pertama dan terakhir semua keberatan  mengenai pencabutan  SIK  atau SIPP.
(5) Sebelum prosedur keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditempuh Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili sengketa tersebut sesuai  dengan maksud Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 35
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan setiap pencabutan SIK atau SIPP kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.
Pasal 36
(1)  Dalam keadaan luar biasa untuk kepentingan Nasional Menteri Kesehatan dan/atau atas rekomendasi organisasi profesi dapat mencabut untuk sementara SIK atau SIPP   perawat yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Pencabutan izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan keputusan

BAB VII
SANKSI
Pasal 37
(1) Perawat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 31 ayat (1)dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a. untuk pelanggaran ringan, pencabutan izin selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
b. untuk pelanggaran sedang, pencabutan izin selama-lamanya 6 (enam) bulan.
c.  untuk pelanggaran berat, pencabutan izin selama-lamanya 1 (satu) tahun.
(2) Penetapan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas motif pelanggaran serta situasi setempat.
Pasal 38
Terhadap perawat yang sengaja :
a. melakukan praktik keperawatan tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau
b. melakukan    praktik    keperawatan    tanpa    izin    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ;
c. melakukan  praktik  keperawatan  yang  tidak  sesuai  dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan/atau
d.  tidak  melaksanakan  kewajiban  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 17. dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Pasal 39
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang tidak melaporkan perawat yang berpraktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan/atau mempekerjakan perawat tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
(1) Perawat yang telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, dianggap telah memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan ketentuan ini.
(2)  SIP, SIK dan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5(lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Pasal 41
 (1) Perawat yang saat ini telah melakukan  praktik  perawat pada sarana pelayanan kesehatan yang belum memiliki SIP, SIK dan SIPP berdasarkan Keputusan     Menteri Kesehatan Nomor 647/Menkes/SK/IV/2000, wajib memiliki SIP, SIK dan SIPP.
(2) SI P dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
(3) SIK dapat diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(4) Permohonan mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c.  pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(5) Permohonan mendapatkan SIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan :
a. foto kopi ijazah pendidikan keperawatan;
b. foto kopi SIP;
c.  surat keterangan sehat dari dokter;
d. surat keterangan dari pimpinan sarana kesehatan     yang menyatakan masih bekerja sebagai perawat pada institusi bersangkutan;
e. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.
(6) Perawat yang saat ini tidak berpraktik dapat memperoleh SIP dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan melampirkan :
a. foto kopi ijazah keperawatan;
b. surat keterangan sehat dari dokter;
c. pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2(dua) lembar.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kesehatan No. 647/Menkes/SK/IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 43
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan  di Jakarta
pada tanggal  22 November 2001

MENTERI KESEHATAN R.I  
Dr. ACHMAD SUJUDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar